Majelis hakim pada persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J menyayangkan keterangan Penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Hakim mengatakan, keterangan dari saksi Kamaruddin dianggap perlu namun apabila tidak disertai bukti yang kuat, menjadikannya percuma. Terlebih sejumlah keterangan dari Kamaruddin tidak disaksikannya secara langsung melainkan dari pihak ketiga serta narasumber anonim.
"Kami butuh bukti real dan konkret untuk persidangan ini. Kalau keterangannya seperti ini akan sulit bagi kami. Saudara saksi silakan sampaikan apa saja yang anda ketahui. Jangan dari informasi yang sifatnya anonim," kata hakim, Selasa (25/10).
Hal itu terlihat, tatkala Kamaruddin menyebut, terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J saat kejadian di Rumah Duren Tiga.
“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ujar Kamarudin dalam persidangan.
Dari pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung kembali bertanya kepada Kamarudin.
"PC terlibat menembak?,” tanya Majelis Hakim.
“Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamarudin.
"Bisa gambarkan posisi mereka waktu menembak?,” tanya hakim kembali.
"Tidak bisa," ujar Kamaruddin.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10).
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.